Amankan batu dan balok
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan sejumlah barang bukti, yang didapat dari lokasi penganiayaan Brigadir Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, barang bukti dalam kasus Polisi Tewas di Lampung Tengah, yang diamankan merupakan alat untuk melakukan penganiayaan.
"Kita amankan sejumlah barang bukti batu berbagai ukuran yang dilakukan untuk melempar korban, botol minuman keras merek Sampurna, botol minuman energi, pecahan beling, balok kayu ukuran 60 meter, dan parang," ujar Yuda Wiranegara, Rabu (5/2/2020).
Yuda menerangkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, kemungkinan besar korban meninggal akibat dianiaya dengan mengunakan batu, kayu, dan botol.
Kasatreskrim menambahkan, kemungkinan warga terus melakukan pengeroyokan.
Baca Juga: Punya Ilmu Beladiri, Ternyata Begini 'Jurus Silat' Sederhana Irfan Menewaskan Pelaku Begal di Bekasi
Hal itu karena mereka tak tahu bahwa Brigadir Ahmad Jamhari adalah anggota kepolisian.
"Karena pada saat kejadian juga kan gelap, dan sudah dini hari."
"Korban memang tak memakai atribut kepolisian dan tak mengenakan pakaian dinas," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Yuda, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara, dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan.
Karena, polisi masih melakukan pengejaran masih ada yang dilakukan pengejaran.
Para pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Tewas Dilempari Batu dan Botol di Lampung Tengah, Disangka Begal Setelah Ayunkan Parang,