Namun di sisi lain ia mengaku lega karena kasus memilukan yang menimpanya itu berakhir bahagia, karena sindikat tersebut berhasil dibongkar oleh Tim Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sugiyanto menerangkan, semula dirinya membeli mobil tersebut dari Bismo (44) warga Kediri yang belakangan menjadi tersangka dalam sindikat tersebut.
Ia membeli mobil itu seharga Rp 143 Juta, nilai harga akhir yang ditawar.
"Bismo datang sendiri ke saya sama temannya. BPKB dan STNK harga normal. Saya tawar semula Rp 147 Juta jadi Rp 143 Juta," ungkapnya di depan Gedung Ditrekrimum Mapolda Jatim, Rabu (5/2/2020).
Ia mengaku belum pernah mengenal Bismo sebelumnya. Sugiyanto mengaku tertarik membeli mobil bekas yang ditawarkan melalui sebuah situs jual beli online.
Kepada awak media, Sugiyanto mengaku tak menaruh curiga pada Bismo, yang memintanya melakukan proses transaksi pembayaran tunai di sebuah lokasi di kawasan Jalan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, Senin (30/12/2020) pagi.
"Saya cari mobil di iklan OLX. Jam 08.30 WIB kami transaksi di kawasan Tambak Sumur, dekat Bank Mandiri," katanya.
Kondisi fisik mobil terbilang bagus dan harga yang disepakati masih terbilang pantas, akhirnya mobil tersebut resmi dipinang Sugiyanto.