Pelaku Curanmor Zaman Now Bukan Cuma Bawa Kunci T, Bila Terdesak Dilempar Bom Bondet

Parwata - Rabu, 5 Februari 2020 | 15:10 WIB

Jaksa penuntut umum menunjukkan kardus kotak berisi 5 biji bom bondet dan barang bukti dua kunci T, Selasa (4/2/2020) (Parwata - )

Otomania.com - Dua terdakwa pelaku pencurian motor mengakui perbuatannya yakni mencuri motor di wilayah Gresik.

Terdakwa tersebut bernama Ahmad Amin (29), warga Desa Ngantungan dan Dimas Purwanto (24), warga Desa Pohkedang, keduanya dari Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.

Melansir dari Tribunjatim.com, pengakuan terdakwa tersebut terungkap ketika keduanya ditanya oleh JPU Mansur di Pengadilan Negeri Gresik.

Terdakwa bernama Dimas Purwanto telah mencuri motor tiga kali di wilayah Gresik.

Baca Juga: Pelaku Sebut Maksimal 5 Menit Motor Sudah di Tangan, Modal Kunci T

Aksi pencurian motor, dilakukan terdakwa Dimas di wilayah Jalan Samanhudi, Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik berhasil mencuri motor Yamaha Jupiter, Nopol S 2270 CI.

Aksi kedua di Jalan Sindujoyo Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik berhasil mencuri motor Honda Supra X, nopol W 5277 BC dan ketiga mencuri motoe Yamaha Mio Nopol W 6170 JR.

Aksi pencurian ketiga berhasil diamankan oleh anggota Polres Gresik pada 16 September 2019, pukul 00.30 WIB.

Dalam aksi mencurian, terdakwa selalu membawa kunci T dan bom bondet.

Baca Juga: Modal Kunci T Gasak 8 Motor Sehari, Maling Motor Berakhir Di Bui