Pelaku Curanmor Zaman Now Bukan Cuma Bawa Kunci T, Bila Terdesak Dilempar Bom Bondet

Parwata - Rabu, 5 Februari 2020 | 15:10 WIB

Jaksa penuntut umum menunjukkan kardus kotak berisi 5 biji bom bondet dan barang bukti dua kunci T, Selasa (4/2/2020) (Parwata - )

Sehingga, dalam persidangan ditunjukan barang bukti dua kunci T dan 5 butir bom bondet dalam kardus kotak.

Terdakwa, nekat membawa bom bondet untuk mengamankan diri jika tertangkap masyarakat. Hal itu dibuktikan ketika mencuri di Sidoarjo.

Terdakwa Dimas melemparkan bom bondet ke massa sampai akhirnya seorang meninggal dunia.

"Saat itu, saya dihukum selama sepuluh tahun. Dan baru keluar 2019. Setelah itu mencuri lagi. Karena tidak punya pekerjaan," kata Dimas dan Amin.

Baca Juga: Buronan Doyan Curi Motor dan Rampok Truk Dihadiahi Timah Panas, Celurit Jadi Saksi

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajanti dan hakim anggota Agung Ciptoadi serta I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

"Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan," kata Rina.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Aksi Curi Motor Selalu Berbekal Bom Bondet & Kunci T, Antar 2 Pria Gresik Ini Jalani Sidang di PN,