Jambret Bersenjata Tajam Keok Dihajar Tiga Pelajar SMP Sedang Jajan, Ingat Nasihat Ayah

Indra Aditya - Selasa, 4 Februari 2020 | 13:30 WIB

Pandu, Riswan, dan Zaidan mengejar jambret itu dengan sepeda motor (Indra Aditya - )

Otomania.com – Ketika mendengar teriakan korban, tiga remaja yang sedang jajan langsung beraksi.

Ketiga remaja yang masih duduk di bangku SMP, adalah Aksi Pandu (13), Riswan (13) dan Zaidan (12).

Ketiga pelajar SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, ini tanpa takut melawan seorang jambret bersenjata tajam yang beraksi di dekat mereka.

Penjambretan ini terjadi pada Sabtu (1/2/2020).

Pandu, Riswan, dan Zaidan mengejar jambret itu dengan sepeda motor setelah mendengar YM berteriak minta tolong.

Baca Juga: Penjambretan Uang Rp 44 Juta di Bawah Jok Yamaha Mio Gagal, Pelakunya Malah Tersungkur

Sempat terjadi aksi saling kejar hingga sepeda motor HR kehabisan bensin di Jalan Ahmad Dahlan yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi jambret.

Saat Berboncengan ketiganya kemudian menendang motor HR hingga terjatuh.

Meski jatuh, jambret ini sempat coba melawan.

Saat itu ketiganya berteriak " jambret", warga sekitar kemudian keluar dan membantu mereka. Pelaku akhirnya diamuk massa hingga babak belur.

Tak lama berselang polisi ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tas yang dirampas dari korban.

Baca Juga: Siswi SMP Sedang Ikat Tali Sepatu di Pinggir Jalan Tak Menyangka, HP di Kantong Sudah Diincar Jambret

Pandu mengatakan aksi nekat yang dilakukan bersama temannya karena diajarkan sang ayah untuk gigih melawan kejahatan.

"Harus berani, jangan takut," kata Pandu menirukan nasihat ayahnya, saat dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Ternyata, ayah Pandu adalah seorang polisi yang telah meninggal enam bulan lalu.

Selama hidup, sang ayah selalu menasihatinya agar berani melawan kejahatan apapun.

Bukan hanya Pandu, dua temannya Riswan dan Zaidan juga berasal dari keluarga besar polisi.

Baca Juga: Teman Sejawat Bingung Lihat Driver Ojol Bisa Bergaya ‘Hedon’, Ternyata Punya Sampingan Sebagai Jambret

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdullah Dalimunte mengapresiasi ketiga bocah tersebut.

Mereka telah membantu polisi dalam pemberantasan kejahatan.
"Ketiga pelajar ini patut kita apresiasi," kata dia terpisah saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Kini pelaku telah di tahan di Polsek Samarinda Kota. HR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah 3 Pelajar SMP di Samarinda Kejar dan Lumpuhkan Jambret Bersenjata Tajam,