Otomania.com - Di Tanah Air, banyak pengguna mobil yang masih keliru atau belum paham tentang pengggunaan lampu hazard di Jalanan.
Enggak sedikit pengemudi saat kondisi hujan, atau saat berada di terowongan gelap menyalakan lampu tersebut.
Dengan tujuan agar kendaraan yang mereka kendarai terlihat oleh pengemudi yang lainnya.
Padahal, dengan perilaku atau kebiasaan yang dilakukan tersebut adalah salah dan justru membahayakan.
Baca Juga: Aturan Penggunaan Lampu Hazard Saat Konvoi Motor
Kenapa demikian? Mari kita bahas dari fungsi lampu hazard terlebih dahulu.
Dalam Society of Automotive Engineer 1988, dijelaskan bahwa lampu hazard adalah peringatan bahaya.
Hanya digunakan saat kendaraan mengalami kondisi emergensi dan tidak dalam kondisi bergerak.
Menurut Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Consulting (IDDC), menyalakan lampu hazard saat kendaraan berjalan bisa sangat mebahayakan.
Baca Juga: Lampu Hazard, Bukan untuk Konvoi!
"Lampu peringatan bahaya yang menyala secara berkala di kedua sisi kendaraan, depan dan belakang, pola ini akan sangat membingungkan bagi pengguna jalan yang lain," ucap Bintarto kepada GridOto.com (3/2).
"Alasannya, karena pengendara lain tidak tahu kendaraan tersebut akan bergerak kemana. Pindah jalur, berbelok, dalam kondisi bahaya dan lain-lain," sambungnya.
Kondisi ini, menurut Bintarto dapat meningkatkan potensi risiko berkendara dengan signifikan, terlebih jika kondisi cuaca buruk seperti hujan, jalan licin, berkabut dan lainnya.
"Mari menurunkan tingkat kesalahpahaman dan pemahaman terhadap standar, aturan, peraturan keselamatan berkendara, sehingga dapat menurunkan tingkat potensi risiko berkendara sedini dan serendah mungkin," tutup Bintarto.
Nah, jadi jangan menyalakan lampu hazard lagi ya kalau sedang berkendara di saat hujan lebat.