Dibedakan Dengan Pelat Nomor Kendaraan Biasa, Ini Warna Resmi Untuk Kendaraan Listrik

Parwata - Rabu, 29 Januari 2020 | 14:10 WIB

Pelat nomor untuk kendaraan listrik (Parwata - )

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan berbasis listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung Perpres No 55 tahun 2019 pemberian insentif nonfiskal," ucapnya.

Halim mengaku, dengan penandaan warna khusus untuk memberikan tanda bagi instansi lain sebagai contoh bebas parkir, bebas masuk gage dan sebagainya.

Korlantas Polri
TNKB yang akan digunakan untuk kendaraan listrik

Tak hanya itu, pemberian warna biru juga hasil rekomendasi dari FGD Korlantas Polri dan disetujui agar sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global.

TNKB sebagaimana dimaksud dalam 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengamanan sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga: Resmi Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak BBN-KB di Jakarta, Nissan Ambil Ancang-ancang Jual Nissan Leaf?

Warna TNKB sebagai berikut:

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk ranmor perseorangan dan ranmor sewa

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum

c. Dasar merah, tulisan putih untuk ranmor dinas pemerintah

d. Dasar putih, tulisan biru untuk korps Diplomatik negara asing

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.