Otomania.com - Warna pelat nomor untuk kendaran listrik telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
Desain dari pelat nomor kendaraan listrik ini telah ditentukan melalui keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.
Pelat nomor kendaran listrik ini berlaku mulai tanggal 8 Januari 2020.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra saat dihubungi Rabu (29/1/2020).
"Iya benar, sesuai Peraturan Presiden No 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bebasis baterai untuk transportasi jalan," kata Halim Pagarra, dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Hingga Akhir Tahun, Grab Indonesia Target Operasikan Sebanyak Ini Unit Mobil Listrik
Halim mengatakan, Kementerian Lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun nonfiskal.
"Polri merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi ranmor, dengan output memberikan legitimasi kepemilikan ranmor berupa BPKB dan legitimasi operasional ranmor di jalan berupa STNK dan TNKB," bebernya.
Polri memberikan penandaan pada TNKB Kbl berbasis baterai, berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan berbasis listrik tersebut.
"Pembahasan sudah dilakukan focus group discussion (FGD) dan kajiaan telah dilakukan dengan tidak mengubah perkap dan regulasi tetap berdasarkan UU No 22 Tahun 2009," ucapnya.
Lantas mengapa ada tambahan warna biru?
Baca Juga: Wuihh, PLN Perpanjang Masa Gratis Pengisian Kendaraan Listrik Sampai Akhir Januari 2020