Otomania.com – Masa gratis pengisian kendaraan bertenaga listrik di tujuh Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) diperpanjang PLN Distribusi Jakarta Raya.
Menyusul belum diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral soal tarif SPKLU yang dibebankan kepada masyarakat.
"Masih gratis sampai akhir Januari 2020," ujar Senior Manager General Affairs PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Tris Yanuarsyah dalam pernyataan resminya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (25/1/2020).
Tris mengatakan, sejak SPKLU diresmikan pada Senin (28/10/2019) lalu, awalnya PLN hanya menggratiskan pengisian daya ulang baterai kendaraan sampai Desember 2019.
Namun sampai akhir tahun 2019, pemerintah tak kunjung menerbitkan payung hukum aturan soal tarif sehingga PLN kembali menggratiskan listriknya.
Pengenalan kendaraan listrik
Upaya ini juga dilakukan sebagai bentuk pengenalan pengisian kendaraan bertenaga listrik, sekaligus mendorong masyarakat supaya beralih memakai kendaraan tersebut.
"Untuk tarif SPKLU merupakan wewenang pemerintah, sampai saat ini kami masih menunggu keputusan penetapan tarif dari pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan catatan, tujuh SPKLU itu berada di Kantor Pusat PLN satu unit, Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya tiga unit, PLN UP3 Bulungan satu unit, Senayan City Mall satu unit dan AEON Mall Serpong satu unit.
Selain oleh PLN, SPKLU juga disiapkan oleh lain seperti BPPT, e-taxi, dan perusahaan swasta.
"Jumlah SPKLU akan terus ditambah sesuai peningkatan jumlah kendaraan listrik. Hingga tahun 2025, target SPKLU di Indonesia sebesar 1.000 unit," katanya.
Menurut dia, SPKLU memiliki daya listrik yang berbeda-beda, tergantung dari tipe dan spesifikasinya.
Dari jenis normal charging yang memiliki daya 3.7 Kilo Watt (KW), Fast Charging yang memiliki daya 17.5 KW - 52.4 KW, serta Ultra Fast Charging yang memiliki daya daya 30,3 KW - 187.5 KW.
Tarif SPKLU lebih rendah dibanding BBM
Sementara itu General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya,
Ikhsan Asaad beberapa waktu lalu meyakini, tarif listrik di SPKLU akan lebih rendah dari harga bahan bakar minyak (BBM) yang dipakai kendaraan saat ini.
Namun harga rendah yang dimaksud bukan berarti murahan, karena bila terlalu murah tidak akan ada yang mau berinvestasi untuk membangun SPKLU tersebut.
Baca Juga: Agar Konsumen Cepat Beralih ke Motor Listrik, PT AHM Bilang Begini
"Investasinya memang agak mahal sekitar Rp 1 miliar untuk ultra fast charging, karena itu penentu titiknya kami buatkan perencanaan dengan matang," paparnya.
"Misalnya jalan tol pakai ultra fast charging dan fast charging, tapi kalau di mal cukup kami sediakan normal charging saja," imbuhnya.
Meski mahal namun lahan yang dibutuhkan tidak seluas SPBU yang memerlukan banyak tempat untuk membuat bungker minyak.
Sebab SPKLU bisa dikembangkan melalui jaringan atau instalasi listrik yang sudah ada saat ini.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PLN Perpanjang Masa Gratis Pengisian Kendaraan Listrik hingga Akhir Januari 2020, Ini Alasannya,