Sama Seperti Mobil, Ini Tambahan Tilang Elektronik Bagi Pegguna Motor

Parwata - Kamis, 23 Januari 2020 | 08:00 WIB

Ilustrasi. Lalu lintas di Jl. Fatmawati, saat hari pertama sosialisasi perluasan ganjil genap, Senin (12/8/2019) pukul 17.00 WIB (Parwata - )

Otomania.com - Mulai bulan Februari 2020 mendatang, tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (ETLE) akan diterapkan pada pengguna motor.

Tilang elektronik tersebut akan diterapkan bagi pengguna motor yang melanggar aturan.

Untuk tahap awal berlaku di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Melansir dari Kompas.com, mengenai jenis pelanggaran yang berlaku, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan.

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik yang Tersebar di Surabaya Canggih Punya, Cuma Ada 3 di Negara

Tetap sama seperti mobil, tetapi khusus motor ada penambahan, yaitu pengendara atau penumpang tidak pakai helm akan dikenakan tilang elektronik.

"Jadi penambahannya hanya tidak menggunakan helm saja, selebihnya menyesuaikan dengan penerapan di mobil," ujar Fahri ketika dihubungi KOMPAS.com, Selasa (21/1/2020).

Masa sosialisasi, lanjut Fahri akan dimulai selama pekan pertama Februari 2020.

Setelah itu, masuk pekan kedua bulan depan langsung dilakukan penindakan, dan mekanismenya dibuat mirip seperti penerapan tilang elektronik untuk pengemudi mobil.

Baca Juga: Lima Hari Uji Coba, Catat Nih Tanggal Diberlakukan Tilang Elektronik di Surabaya