Baca Juga: Modus Curanmor Romantis, Pelaku Minta Dipetikkan Bunga Mawar, Motor Hilang Tanpa Jejak
Lebih lanjut Yusri menerangkan, jika pihaknya masih mendalami kasus ini. Apalagi diketahui orang tua RW merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Kita juga akan selidiki orang tua tersangka karena ia juga residivis kasus curanmor. Mereka biasa melakukan aksinya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat," katanya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri Pencuri Ratusan Sepeda Motor Dibekuk Polda Metro Jaya,