Dan sejak 1 Mei 2019 hingga 5 Desember 2020 kemarin kendaraan tersebut berada di parkiran selama 125 hari.
125 hari x Rp 74.000 = Rp 9.130.000.
Jadi jika ditotal menjadi Rp 87.875.000.
Namun, angka perhitungan ini hanya perkiraan. Karena selama tahun 2016 sampai 2019 terakhir kemarin jurnalis tribunbali.com tidak mendapatkan tarif parkir yang valid dimana tarif terakhir sebelum penyesuaian pada 1 Mei 2019 kemarin tarif yang berlaku sesuai seperti diatas.
Dan selanjutnya per 1 Mei 2019 hingga sekarang berlaku tarif yang untuk roda empat Rp 5.000 satu jam pertama lalu satu jam berikutnya Rp 3.000 berlaku progresif.
Tapi, untuk parkir kendaraan roda empat di gedung MLCP berbeda lagi yakni Rp 6.000 satu jam pertama dan progresif per jam selanjutnya Rp 3.000.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mekanisme Parkir Kendaraan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kok Mobil BMW Parkir hingga 4 Tahun,