BMW E36 Betah Parkir di Bandara Sampai 4 Tahun, Biaya Parkirnya Bisa Beli Toyota Vios Seken

Parwata - Selasa, 7 Januari 2020 | 19:30 WIB

BMW E36 318i terparkir 4 tahun di Bandara Ngurah Rai (Parwata - )

Pihaknya juga sejauh ini tidak memiliki aturan batasan parkir kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih maksimal berapa hari.

“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan itu berada di Bandara terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut."

"Kalau dia mau meninggalkan satu bulan atau dua bulan kalau dia sanggup bayar tidak masalah."

"Kita tidak punya larangan seberapa lama atau maksimal dia harus ada di bandara,” jelasnya.

Namun pihaknya setiap kali patroli pasti akan menandai ada mobil-mobil kendaraan tidak bergerak (kendaraan menginap).

Baca Juga: Misteri Motor Bang Toyib, Bertahun-tahun Ditinggal di Parkiran Bandara Soekarno-Hatta

Hal tersebut dimonitor tiga bulanan, enam bulan bahkan setahun dua tahun hingga ini 4 tahun.

“Nah kira-kira waktu sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan tiket dulu bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah-satunya. Itu SOP kita bahwa waktunya itu sudah tidak layak (dicurigai) ditinggalkan 3 bulan,” paparnya.

Kemudian, kita mulai cari info dengan beberapa rentan waktu yang ada kita ke Samsat kita cek lokasi ke lapangan di alamatnya yang tertera dan ketahuan di samsat terakhir banyar pajak itu tahun 2014.

Kasus ini seperti ini atau kendaraan bermotor khususnya roda empat ditinggal pemiliknya dalam kurun waktu lama ini merupakan kasus baru pertama terjadi.

Namun, untuk roda dua pernah ada di tahun 2017 itu ada 3 bulan, 6 bulan tapi diambil.