Pihak Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali pun siap menanggung biaya pemindahan mobil (biaya derek atau pun towing mobil) tersebut jika diminta pihak Polsek KP3 Udara Ngurah Rai untuk memindahkan mobil.
Dan ia berharap mobil tersebut bisa segera dipindah dari lokasi yang saat ini kendaraan itu parkir.
“Yang jelas kami berharap bahwa mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir. Karena untuk pelayanan,” harap Arie.
Jurnalis tribunbali.com pun mencoba mengkalkulasi sendiri mengenai pengenaan biaya parkir terhadap BMW DK 118 AV.
Jika pada tahun 2016 sampai akhir April 2019 tarif parkir roda empat itu dikenakan tarif lama yakni Rp 4.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam nya Rp 3.000.
Baca Juga: Sampai Berdebu, Lamborghini Sampai Acura NSX Ditinggal di Parkiran Bandara, Pemilik Lupa
Selama 24 jam roda empat harus membayar Rp 73.000.
Maka didapatkan sesuai data kendaraan itu masuk pada 22 september 2016 hingga 30 April 2019 tercatat kendaraan itu sudah parkir selama 1.075 hari.
1.075 hari x Rp. 73.000 = Rp 78.475.000
Sejak Mei 2019 tarif parkir kendaraan bermotor mengalami penyesuaian yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jamnya Rp 3.000
Atau mengalami penyesuain Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.
Sehingga untuk 24 jam kendaraan roda empat harus membayar Rp 74.000.