Ratusan Motor Balap Liar dan Non Standar Dikandangi Polisi, Bisa Diambil Asal Penuhi Syaratnya Ini

Parwata - Senin, 30 Desember 2019 | 13:00 WIB

Motor yang terjaring razia diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jl Brawijaya, Minggu (29/12/2019). (Parwata - )



Otomania.com - Sebanyak ratusan motor dengan kondisi terondol dikandangi oleh Satlantas Polres Kediri Kota.

Motor terondol tersebut adalah motor yang biasa mereka gunakan untuk balap liar di jalanan.

Namun begitu, motor yang di kandangi tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah perayaan tahun baru 2020.

Motor-motor yang dikandangi petugas terlihat diparkir di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri Kota, Minggu (29/12/2019).

Dalam tiga pekan terakhir jajaran Polres Kediri Kota aktif menggelar razia kendaraan yang biasa mengikuti balapan liar sejumlah titik di Kota Kediri.

Baca Juga: Ini Baru Sultan, Terjaring Razia Pajak Moge di Senayan City Tapi Santai Saja, Punya 8 Kendaraan Surat Hidup Semua!

Jalur favorit balapan liar ini melewati Jl Hasanudin, Jl Imam Bonjol, Jl Ahmad Yani, Jl Pahlawan Kusuma Bangsa dan Jl Erlangga.

Jalur lainnya di seputaran GOR Jayabaya yang ada di barat Sungai Brantas dan Jl Perintis Kemerdekaan.

Dalam sekali razia ada ratusan sepeda motor yang diamankan karena tidak dilengkapi surat kendaraan.

Motor diamankan karena banyak onderdil yang dipreteli serta diganti dengan onderdil yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) sepeda motor.

Ada roda kendaraan yang sesuai standar ukuran besar diganti ukuran lebih kecil.

Baca Juga: Pria Tewas Saat Kena Razia, Dipukul dengan Traffic Cone oleh Polisi, Begini Rekonstruksi Adegan Panganiayaan