Ratusan Motor Balap Liar dan Non Standar Dikandangi Polisi, Bisa Diambil Asal Penuhi Syaratnya Ini

Parwata - Senin, 30 Desember 2019 | 13:00 WIB

Motor yang terjaring razia diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jl Brawijaya, Minggu (29/12/2019). (Parwata - )

Selain itu dipasang sejumlah aksesoris yang tidak sesuai dengan spektek kendaraan.

Termasuk knalpot yang telah diganti dengan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Indra Budi Wibowo menjelaskan, ratusan sepeda motor yang disita berasal dari beberapa kali razia.

Sepeda motor yang onderdilnya sesuai dengan spektek setelah ditilang boleh diambil.

Namun sepeda motor yang tidak sesuai spektek baru dikeluarkan usai perayaan tahun baru 2020.

"Rata-rata setiap kali kegiatan razia ada ratusan kendaraan yang ditilang. Sebagian sudah dikeluarkan karena sesuai spektek," jelasnya.

Baca Juga: Tercyduk Razia Operasi Zebra 2019 Malah Dapat Honda Revo Cuma-cuma, Kok Enak Banget Yak?

Sisanya sepeda motor yang tidak sesuai dengan spektek sampai saat ini masih diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri Kota.

Saat mengambil motornya, pemiliknya juga diwajibkan mengganti onderdil yang standar.

Rudi salah satu pemilik motor yang masih disita petugas mengaku menyesal telah mengganti pelek motornya sehingga kena tilang.

"Maunya untuk variasi dan modifikasi, tapi malah berurusan dengan polisi," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Di Kota Kediri, Polisi Sita Ratusan Motor Protolan, Boleh Diambil Setelah Tahun Baru 2020,