Video Modus Pemerasan Pura-pura Diserempet, Pemotor Adu Bacot Ujung-ujungnya Minta Ganti Rugi

Indra Aditya - Rabu, 25 Desember 2019 | 15:00 WIB

Tampak dua pemotor yang adu argumen yang ternyata modus pemerasan (Indra Aditya - )

Otomania.com - Dalam video yang viral di media sosial, terlihat dua lelaki sedang berdebat di sebuah jalan yang diduga di wilayah Denpasar, Bali.

Pengendara motor matik berwarna hijau mengaku diserempet oleh pengendara matik berwana merah.

Sedangkan pengendara matik berwana merah bersikukuh tidak melakukan apa yang dituduhkan si pengendara matic berwarna hijau itu.

Karena kesal, pengendara matik berwarna hijau meluncurkan pukulannya.

Diketahui pengendara matik berwarna hijau merupakan pelaku pemerasan di jalan raya dengan modus pura-pura diserempet dan akhirnya meminta ganti rugi kepada korban yang dituduh.

Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku yang bernama I Made Deni Dwi Pranata alias Jery (27).

Baca Juga: Wanita Driver Ojol Terbuai Diajak Perawatan di Salon Oleh Penumpang, Ternyata Modus

Jery merupakan warga Jalan Raya Temukus, Dencarik, Banjar, Buleleng.

Selain Jery, Polresta Denpasar juga berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan modus serupa atas nama M Arif Saputra (20) asal Kapas Baru 9/149 Kapasmadya Baru, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar di Gianyar, Minggu (15/12/2019).

Satu pelaku ternyata sempat melawan saat akan ditangkap pihak tim Resmob Polresta Denpasar.

Akhirnya satu pelaku pun dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan dan lari dari kejaran petugas.

Pelaku ditembak di bagian betis kanannya.

Baca Juga: Modal Facebook dan Aplikasi PicArt, Tiga Pria Tipu 100 Orang, Modus Jual Motor Beli Secara Online

Dikutip dari TribunBali, korban sendiri bernama Nyoman Wahyu Suteja (23).

Pria asal Klungkung mengaku mengalami kejadian tersebut pada Senin (25/11/2019) pukul 16.30 Wita di Jalan By pass I Gusti Ngurah Rai, dekat trafik light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan.

Akibat kejadian pemerasan dengan modus pura-pura diserempet, Wahyu mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 250 ribu, jam tangan Rolex dan sebuah vape atau rokok elektrik.

Modus pemerasan dengan pura-pura diserempet dibenarkan oleh Kaplresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan.

"Tersangka ini naik sepeda motor lalu nanti dia mepet korbannya, seolah-olah korban itu diserempet. Padahal tidak diserempet," kata Ruddi dikutip dari channel YouTube tvOneNews, Rabu (25/12/2019).

Ruddi melanjutkan kemudian korban mendapat ancaman dari tersangka untuk menyerahkan barang-barang berharganya.

Baca Juga: Gara-gara Utang, Pria Surabaya Ini Nekat Gelapkan Avanza Milik Perusahaan, Seperti Ini Modusnya

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksi pemerasan dengan pura-pura diserempet di empat lokasi berbeda di wilayah Denpasar.

Pelaku memilih jalan-jalan sepi untuk melancarkan aksinya.

Ruddi menambahkan, pelaku Jery nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran masalah ekonomi yang membelit dirinya.

Jery dan Arif pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutup Ruddi.




Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hati-hati, Viral Modus Pemerasan di Jalan dengan Pura-pura Diserempet dan Akhirnya Minta Ganti Rugi,