“Sebanyak 15 motor kami tahan karena menggunakan knalpot brong,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasar Lantas, AKP Aristianto Budi Sutrisno.
Menurut Aris, razia dilakukan untuk menekan hal-hal yang mengganggu kondusivitas wilayah Tulungagung.
Salah satunya adalah knalpot brong yang mengeluarkan suara yang memekakkan telinga.
Knalpot jenis ini kerap memicu perkelahian antar kelompok.
“Sekaligus untuk mengantisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru,” sambung Aris.
Baca Juga: Momen Motor Pakai Knalpot Brong, Polisi Suruh Dengar ‘Merdu Suaranya’
Nantinya motor yang menggunakan knalpot brong wajib mengikuti sidang.
Setelah ada putusan pengadilan, pemiliknya wajib mengembalikan spesifikasi motor seperti keluaran pabrik.
Tanpa mengembalikan motor ke standarnya, maka pemilik tidak boleh mengambilnya.
Diakui Aris, ruas jalan antara kabupaten di Kecamatan Ngantru sering menjadi lokasi balap liar.
Sebab jalannya sangat lebar dan kualitas aspalnya bagus.