Modal Facebook dan Aplikasi PicArt, Tiga Pria Tipu 100 Orang, Modus Jual Motor Beli Secara Online

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 18 Desember 2019 | 11:10 WIB

Ilustrasi dealer motor bekas (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Otomania.com - Aksi penipuan jual beli motor seceara online masih kerap terjadi.

Kali ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap penipuan jual-beli kendaraan online.

Polisi menangkap tiga tersangka, Mashudi (35), Rahmat Hidayat (18), dan Muhammad Ababil (19).

Tiga tersangka itu sama-sama berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kerugian Rp 35 Miliar, Kendaraan Sitaan Penipuan Mobil Setengah Harga Akumobil Cuma Ini Doang?

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan tiga tersangka ini sering menawarkan motor di Facebook.

“Korbannya berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia. Ada sekitar 100 orang yang sudah menjadi korban,” kata Dony kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/12/2019).

Tiga tersangka ini memiliki peran masing - masing.

Rahmat Hidayat berperan sebagai pengunggah gambar motor fiktif ke sejumlah grup jual beli online di Facebook.

Baca Juga: Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan