Nunggak Bayaran Mobil Disita, Anggota LSM Ngamuk Bakar Fasilitas Perusahaan Lising

Indra Aditya - Selasa, 10 Desember 2019 | 15:40 WIB

Sekumpulan orang yang mengatasnamakan LSM membakar fasilitas perudahaan lising (Indra Aditya - )

Otomania.com – Sedikitnya 48 orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap oleh jajaran anggota Polres Cimahi usai membakar fasilitas perusahaan Artaprima Finance, di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (9/12/2019).

Aksi ini berawal ketika anggota LSM mengambil mobil seorang anggota yang disita pihak perusahaan tersebut.

Namun saat mencoba mengambil mobil yang disita, puluhan anggota LSM itu membakar ban, meja, dan menabrak garasi perusahaan itu menggunakan mobil yang mereka bawa.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana, mengatakan pihaknya langsung mengamankan para pelaku yang sudah berbuat seperti premanisme dan telah menggangu ketertiban umum.

"Mereka melakukan orasi demo itu awalnya, tetapi mereka salah karena tidak memiliki izin, tanpa pemberitahuan ke kami (polisi). Setelah pengecekan ke sana, mereka benar mengganggu ketertiban umum, mereka melakukan pembakaran ban dan kedua, pembakaran terhadap meja milik perusahaan sehingga terjadi pengrusakan," ujar Yoris.

Baca Juga: Cemburu Istri Selingkuh, Tukang Tambal Ban Nekat Bakar Juru Parkir Hidup-hidup Hingga Tewas

Yoris mengatakan, setelah Polres Cimahi memeriksa TKP, pihaknya menyita beberapa botol bensin dan puluhan botol plastik berisi minuman keras.

"Setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan terhadap mereka, didapatkan sekitar 50 botol minuman keras dan juga bensin," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan seorang anggota LSM yang membawa air soft gun ilegal.

Latarbelakang aksi tersebut adalah para anggota LSM ingin mengambil mobil yang disita perusahaan lising tersebut. Mobil itu disebut sudah menunggak pembayaran cicilan selama enam bulan.

"Dari mereka ingin mengambil mobil yang sudah disita oleh lising, mobil ini sudah disita atau diambil sudah menunggak 6 bulan, setelah diambil, mereka nego meminta mobil itu kembali atau dibayarkan sejumlah harga mobil, ini membuat lising sangat keberatan," ujarnya.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Curanmor, Bakar Kabel Kontak, Sekali Engkol Mesin Langsung Nyala

Pihak kepolisian pun telah mengamankan delapan unit mobil saat melancarkan aksi.

"Bahkan setelah melakukan pengecekan mobil yang digunakan oleh kelompok itu, rata- rata tidak membayar pajak, bahkan ada satu mobil saat ini tidak sesuai rangka dengan nomor mesin STNK," ujar Yoris.

Hingga saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan dan terancam dengan Pasal 497 karena melanggar Ketertiban Umum hingga Pasal 170/406 karena melakukan pengrusakan serta UU darurat pasal 2 karena membawa senjata api tanpa izin.

Sementara itu di lokasi, Staff Kantor Pusat Artaprima Finance, Ihsan Firmansyah membenarkan bahwa penarikan mobil didasari tunggakan pembayaran selama enam bulan.

"Angka yang kami sediakan, dia (pemilik) tidak terima, dia minta harga balik senilai unit tersebut dan tidak terima dengan kebijakan yang kami kasih," jelasnya saat ditemui di lokasi.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mobil Disita Karena Tunggak Bayaran 6 Bulan, Anggota LSM di Cimahi Bakar Fasilitas Perusahaan Lising,