Baca Juga: Waspada Modus Baru Curanmor, Bakar Kabel Kontak, Sekali Engkol Mesin Langsung Nyala
Pihak kepolisian pun telah mengamankan delapan unit mobil saat melancarkan aksi.
"Bahkan setelah melakukan pengecekan mobil yang digunakan oleh kelompok itu, rata- rata tidak membayar pajak, bahkan ada satu mobil saat ini tidak sesuai rangka dengan nomor mesin STNK," ujar Yoris.
Hingga saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan dan terancam dengan Pasal 497 karena melanggar Ketertiban Umum hingga Pasal 170/406 karena melakukan pengrusakan serta UU darurat pasal 2 karena membawa senjata api tanpa izin.
Sementara itu di lokasi, Staff Kantor Pusat Artaprima Finance, Ihsan Firmansyah membenarkan bahwa penarikan mobil didasari tunggakan pembayaran selama enam bulan.
"Angka yang kami sediakan, dia (pemilik) tidak terima, dia minta harga balik senilai unit tersebut dan tidak terima dengan kebijakan yang kami kasih," jelasnya saat ditemui di lokasi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mobil Disita Karena Tunggak Bayaran 6 Bulan, Anggota LSM di Cimahi Bakar Fasilitas Perusahaan Lising,