Otomania.com – Sebuah unggahan video yang memperlihatkan anggota polisi memberikan tilang kepada pengawal ambulans, Jumat (6/12/2019) tengah viral di media sosial.
Unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram Relawan Patwal Ambulance Indonesia (RPAI).
Hingga Sabtu, (7/12/2019) unggahan tersebut mendapat 2.108 perhatian dari masyarakat.
Dari tayangan video tersebut, terlihat anggota polisi lalu lintas meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pengendera motor bernopol L 6047 YN.
Seusai mengecek STNK, anggota polisi tersebut melontarkan pertanyaan kepada pria yang mengawal ambulans tersebut.
"Dari komunitas apa?," tanya anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Melebihi Orang Normal, Pria Diduga Gangguan Jiwa Buka Jalan Untuk Ambulans, Tonton Videonya!
Pengendara motor yang mengawal ambulans itu menerangkan dirinya tidak tergabung dalam suatu komunitas.
Mendengar jawabannya, anggota polisi bertanya soal tujuan pria tersebut mengawal ambulans.
"Membantu memberi jalan," tutur pengendara motor itu.
Anggota polisi tersebut kembali bertanya apakah pegendara motor itu mengetahui soal kewenangan terkait pengawalan ambulans.
Mendengar pengendara menjawab ia tidak mengetahui soal pengawalan ambulan, anggota polisi kemudian memberikan penjelasan.
Dari penjelasan anggota polisi, terdengar ia sempat mengoreksi kalimatnya.
Baca Juga: Begini Nasib Polisi yang Ngamuk ke Sopir Ambulans Gara-gara Sirine
"Anda sudah melanggar pasal 59. Saya ulangi, pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.
Dalam penjelasannya, anggota polisi tersebut menjelaskan yang berhak mengawal ambulan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan," tegasnya.
Kejadian yang viral tersebut mendapat tanggapan dari Relawan Patwal Ambulan Indonesia melaui akun Instagramnya.
Dalam unggahan Instagramnya @relawanpatwalambulanindo, tertulis caption pihaknya meminta kejelasan yang lengkap dari Divisi Humas Polri.
"Yang berhak mengawal adalah Polisi, jadi kalau kami liat ada ambulance dijalan raya, yang terkena macet dijalan raya kalau polisi tidak mau mengawal macem mana?? Indonesia wajib viralkan polisi tersebut??
Baca Juga: Gara-gara Bunyi Sirine Ambulans, Nasib Polantas Ini Sempat Terkatung-katung
Kasih kejelasan yang lengkap dong pak @divisihumaspolri jangan tonton aja min. Jangan lupa follow ig kita ya??," tulis @relawanpatwalambulanindonesia.
Bila tetap memaksa untuk mengawal, nantinya akan dikenakan pidana seperti dalam Pasal 287 ayat 4.
Yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lantas bagaimana aturan soal pengawalan? Mengutip pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Disebutkan kewenangan untuk melakukan pengawalan memang menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana disebutkan pasal 7 huruf e.
Diwartakan Kompas.com, Pakar hukum Agus Riwanto juga membenarkan hal tersebut.
Apabila terdapat pengawal yang tidak memiliki izin dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.
Baca Juga: Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Bogem Polisi, Sempat Rebutan Kunci
"Jadi kalau ada pengawal yang bukan polisi, maka polisi berhak menilang pengawal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Namun, masyarakat yang membantu melakukan pengawalan (biasanya membuka jalan) tidak dapat ditilang atau disebut suatu pelanggaran.
Menurut Agus, pengawal tersebut tidak dapat ditilang asalkan sebelumnya telah memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian.
"Hal ini namanya diskresi polisi, itu nanti polisi akan mendiskresikan kepada siapa, ini juga kewenangan polisi sebenarnya," kata Agus.
Dan kepolisian sama sekali tidak berhak melakukan penilangan terhadap masyarakat tersebut.
Dikarenakan UU No 22 Tahun 2009 tidak menyebutkan atau menetapkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana atau pelanggaran.
Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Ambulans vs Motor, Pemotor Terpelanting, Helm Copot dari Kepalanya
Pasal 287 ayat 4 tidak menyebut pidana bagi yang membantu membuka jalan bagi ambulans.
Pasal tersebut untuk pelanggar bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.
Nantinya, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral di Media Sosial, Berniat Membantu Beri Jalan untuk Ambulans, Namun Kena Tilang Polisi,