Niat Mulia Pemotor Kawal Ambulans Berujung Kena Tilang, Bagaimana Menurut Peraturan?

Indra Aditya - Sabtu, 7 Desember 2019 | 11:00 WIB

Tampak pemotor yang mengawal ambulans diberikan sanksi tilang (Indra Aditya - )

Otomania.com – Sebuah unggahan video yang memperlihatkan anggota polisi memberikan tilang kepada pengawal ambulans, Jumat (6/12/2019) tengah viral di media sosial.

Unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram Relawan Patwal Ambulance Indonesia (RPAI).

Hingga Sabtu, (7/12/2019) unggahan tersebut mendapat 2.108 perhatian dari masyarakat.

Dari tayangan video tersebut, terlihat anggota polisi lalu lintas meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pengendera motor bernopol L 6047 YN.

Seusai mengecek STNK, anggota polisi tersebut melontarkan pertanyaan kepada pria yang mengawal ambulans tersebut.

"Dari komunitas apa?," tanya anggota polisi tersebut.

Baca Juga: Melebihi Orang Normal, Pria Diduga Gangguan Jiwa Buka Jalan Untuk Ambulans, Tonton Videonya!

Pengendara motor yang mengawal ambulans itu menerangkan dirinya tidak tergabung dalam suatu komunitas.

Mendengar jawabannya, anggota polisi bertanya soal tujuan pria tersebut mengawal ambulans.

"Membantu memberi jalan," tutur pengendara motor itu.

Anggota polisi tersebut kembali bertanya apakah pegendara motor itu mengetahui soal kewenangan terkait pengawalan ambulans.

Mendengar pengendara menjawab ia tidak mengetahui soal pengawalan ambulan, anggota polisi kemudian memberikan penjelasan.

Dari penjelasan anggota polisi, terdengar ia sempat mengoreksi kalimatnya.