"Saat itu pelaku minta ketemuan di Kampung Sendang Agung."
"Kami penuhi permintaannya buat ketemu di lokasi itu," imbuhnya.
Di lokasi yang sudah ditentukan, jajaran Polsek Kalirejo sudah bersiap.
Setelah kedua pelaku datang, sambil membawa motor yang dimaksud, langsung dilakukan penangkapan.
"Saat itu pelat motor dicabut dan tidak dipasang oleh pelaku."
"Setelah dilakukan pengembangan di rumah pelaku, didapati pelat motor B 3742 BGI milik motor korban di rumah pelaku," katanya.
Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya, Baru Juga Keluar Penjara, Malah maling Motor
Pelaku Khayat Santoso membenarkan jika motor tersebut adalah hasil mencuri di rumah Suripto di Kampung Poncowarno.
Menurutnya, kesepakatan menjual motor melalui akun jual beli di akun Facebook merupakan kesepakatan ia dan Slamet Riyadi.
"Supaya tidak bisa diketahui, sengaja pelat nomor dicabut."
"Rencananya, motor akan dijual seharga Rp 4 juta. Hasilnya mau dibagi dua," kata lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu.
Kapolsek mengatakan, modus kedua pelaku saat melakukan pencurian, dengan masuk ke rumah korban ketika rumah tak ada orang. Satu pelaku masuk dan satunya mengintai situasi di luar rumah.