Di dalam rumah, sepeda motor korban terpakir, lalu pelaku merusak dengan kunci leter T. Setelah itu mereka bawa kabur.
Pintu Belakang Dibuka Paksa
Korban Suripto dalam laporannya menerangkan, peristiwa pencurian yang ia alami terjadi pada Sabtu (19/10/2019) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu situasi rumah sedang kosong, karena ia dan istri beraktivitas di pasar.
Setelah ia kembali ke rumah, dan masuk dari pintu depan, ia melihat sepeda motor yang terparkir di dalam rumah sudah raib.
"Pas saya buka kok motor sudah tidak ada."
Baca Juga: Pencuri Motor Bergaya Kayak Buser, Mondar-Mandir, Muntahkan Peluru, Honda BeAT Pun Melayang
"Saya kemudian menuju ruang belakang, ternyata pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka dan tampak ada bagian yang dirusak dengan besi," jelas Suripto.
Barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hijau putih Nopol B 3742 BGI.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Khayat Santoso dan Slamet Riyadi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Harga Lebih Murah
Jual beli online melalui akun media sosial rupanya masih menjadi perhatian sebagian orang.
Alasan warga mau bertransaksi melalui jual beli di akun media sosial lantaran harganya bisa jauh lebih murah.
Beberapa warga saat ditanya mengatakan, mereka beberapa kali melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan akun media sosial.
Mereka mengatakan, dengan sistem cash on delivery (COD).
"Biasanya (beli) handphone. Karena kan kalau COD harga bisa ditawar sampai 50 persen."
"Biasanya kan yang jual-jual begitu (COD) mereka yang lagi butuh uang cepat," kata narasumber yang enggan disebut namanya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jual Beli Motor di Facebook, Polisi Gunakan Cara Ini untuk Tangkap Pelaku dan Berhasil,