Parah, Maling Ini Curi Motor Berdasar Orderan Konsumen, Harganya di Luar Dugaan

Parwata - Minggu, 24 November 2019 | 21:05 WIB

Aksi maling motor di Balikpapan bisa mencuri kendaraan sesuai dengan pesanan dari konsumen. (Parwata - )

Otomania.com - Di Balikpapan, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi mengaku berdasarkan dari pesanan konsumen.

Melansir dari Tribunkaltim.co, menurut pelaku yang berinisial MF, otak dari kasus pencurian motor adalah temannya yang bernama DD.

Sementara dirinya hanya diperintahkan untuk menjadi eksekutor dalam pencurian kendaraan tersebut.

Dirinya menjelaskan, bahwa konsumen yang memesan sepeda motor tersebut adalah teman DD.

Baca Juga: Maling Motor Antimainstream, Berhasil Gondol Honda Vario Tapi Malah Masuk ke Markas TNI AL

"Iya ada pesanan dari temannya DD," ujarnya, Sabtu (23/11/2019).

Rencananya motor hasil curiannya tersebut akan dijual seharga Rp 1.500.000 kepada konsumen yang memesan. "Rp 1,5 juta aja," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, uang hasil penjualan dari motor tersebut akan dibagi dua dengan DD.

Namun ia mengungkapkan, belum pernah merasakan hasil dari aksi jahatnya tersebut. "Dibagi dua, tapi belum pernah dapat," imbuhnya.

Baca Juga: Langsung Karma, Maling Motor Panik Kabur, Berakhir Ditabrak Mobil

Hingga saat ini, DD masih dalam proses penelusuran unit Jatanras Polda Kaltim. Pria berinisial MF (27) diketahui telah beroperasi di tiga tempat yang berbeda dalam satu bulan terakhir.

Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor yaitu Yamaha Mio, Honda Spacy dan Honda Scoopy.

Diketahui, MF telah beroperasi di Jalan Soekarno Hatta KM 11, Rabu (6/11/2019) mencuri Yamaha Mio.

Sedangkan, di Gang Aman, RT 23 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (9/11/2019) mencuri Honda Spacy.

Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya, Baru Juga Keluar Penjara, Malah maling Motor

Sementara, Honda Scoopy warna hitam di Jalan Prajamukti Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Selasa (12/11/2019).

Setelah melangsungkan aksi jahatnya ia dibekuk oleh Unit Jatanras Polda Kaltim di KM 07 Balikpapan Utara setelah Ia melancarkan aksinya, pada Selasa, (12/11/2019).

Akibat perbuatannya Ia terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, ayat 2 KUHP Jo pasal 65 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor Roda 2) yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman 9 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pelaku Curanmor di Balikpapan Terima Perintah Berdasarkan Orderan Konsumen, Ini Harga Motor Curian,