Hingga saat ini, DD masih dalam proses penelusuran unit Jatanras Polda Kaltim. Pria berinisial MF (27) diketahui telah beroperasi di tiga tempat yang berbeda dalam satu bulan terakhir.
Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor yaitu Yamaha Mio, Honda Spacy dan Honda Scoopy.
Diketahui, MF telah beroperasi di Jalan Soekarno Hatta KM 11, Rabu (6/11/2019) mencuri Yamaha Mio.
Sedangkan, di Gang Aman, RT 23 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (9/11/2019) mencuri Honda Spacy.
Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya, Baru Juga Keluar Penjara, Malah maling Motor
Sementara, Honda Scoopy warna hitam di Jalan Prajamukti Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Selasa (12/11/2019).
Setelah melangsungkan aksi jahatnya ia dibekuk oleh Unit Jatanras Polda Kaltim di KM 07 Balikpapan Utara setelah Ia melancarkan aksinya, pada Selasa, (12/11/2019).
Akibat perbuatannya Ia terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, ayat 2 KUHP Jo pasal 65 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor Roda 2) yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pelaku Curanmor di Balikpapan Terima Perintah Berdasarkan Orderan Konsumen, Ini Harga Motor Curian,