Penjelasan Marka Jalan Warna Kuning dan Warna Putih, Ini Bedanya

Dok Grid - Kamis, 20 Juni 2024 | 11:56 WIB

Belum banyak yang tahu arti marka jalan warna kuning, apa bedanya dengan yang biasa? (Dok Grid - )

Otomania.com - Marka jalan yang berwarna kuning pastinya pernah Anda melihatnya di jalanan.

Meski sudah pernah melihatnya, mungkin juga belum banyak yang tahu bedanya dengan marka jalan biasa dengan warna putih.

Bisa dijadikan catatan, bahwa warna marka kuning di tengah jalan maknanya berbeda dengan yang ada di pinggiran jalan.

Sebagai contoh, ada marka kuning berbiku (bergerigi) yang berada di pinggir jalan, yang bertujuan sebagai larangan berhenti atau larangan parkir di jalan.

Letak marka kuning ini membujur atau horizontal di tengah jalan, seperti marka putih pada umumnya.

Baca Juga: Inilah Fungsi Dari Benjolan Bercahaya di Jalan Raya, Bukan Jadi Hiasan 

Instagram.com/ info_binamarga
Marka kuning membujur atau horizontal di tengah jalan, sebagai identitas jalan nasional.

Ternyata warna kuning ini sendiri bertujuan sebagai identitas jalan.

Marka jalan berwarna kuning itu tersebut bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional.

Ditta Aditya Pratama / GridOto.com
Papan penunjuk jalan dengan nomor rute jalan nasional

Nah, selain itu kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

Nah kalau menemukan jalan dengan warna kuning, berarti kamu sedang berada di jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibukota provinsi.

Cukup kamu ikuti saja jalanan dengan marka jalan berwarna kuning tersebut maka dijamin akan sampai ke kota besar.

Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor.

Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.

Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:

'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'

Baca Juga: Waspada, Pelanggar Marka Jalan di Lampu Merah Bisa Kena Denda Segini