Otomania.com - Marka jalan yang berwarna kuning pastinya pernah Anda melihatnya di jalanan.
Meski sudah pernah melihatnya, mungkin juga belum banyak yang tahu bedanya dengan marka jalan biasa dengan warna putih.
Bisa dijadikan catatan, bahwa warna marka kuning di tengah jalan maknanya berbeda dengan yang ada di pinggiran jalan.
Sebagai contoh, ada marka kuning berbiku (bergerigi) yang berada di pinggir jalan, yang bertujuan sebagai larangan berhenti atau larangan parkir di jalan.
Letak marka kuning ini membujur atau horizontal di tengah jalan, seperti marka putih pada umumnya.
Baca Juga: Inilah Fungsi Dari Benjolan Bercahaya di Jalan Raya, Bukan Jadi Hiasan
Ternyata warna kuning ini sendiri bertujuan sebagai identitas jalan.
Marka jalan berwarna kuning itu tersebut bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).