Penjelasan Marka Jalan Warna Kuning dan Warna Putih, Ini Bedanya

Dok Grid - Kamis, 20 Juni 2024 | 11:56 WIB

Belum banyak yang tahu arti marka jalan warna kuning, apa bedanya dengan yang biasa? (Dok Grid - )

Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional.

Ditta Aditya Pratama / GridOto.com
Papan penunjuk jalan dengan nomor rute jalan nasional

Nah, selain itu kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

Nah kalau menemukan jalan dengan warna kuning, berarti kamu sedang berada di jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibukota provinsi.

Cukup kamu ikuti saja jalanan dengan marka jalan berwarna kuning tersebut maka dijamin akan sampai ke kota besar.

Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor.

Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.

Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:

'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'

Baca Juga: Waspada, Pelanggar Marka Jalan di Lampu Merah Bisa Kena Denda Segini