Di hadapan polisi pemeriksanya di Mapolres OKU, tersangka mengakui perbuatannya.
Menurut pelaku, mobil korban sudah dijualnya di daerah Kecamatan Muararupit Kabupaten Musirawas Utara.
Mobil milik korban dijual seharga Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Setelah mobil terjual pelaku langsung kabur ke kota Tangerang.
Sampai di Kota Tangerang pelaku menggunakan uang hasil penjualan mobil itu hingga ludes untuk main judi online.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kecanduan Main Judi Online, Pria yang Tinggal di Baturaja Timur OKU Ini Nekat Gelapkan Mobil Rental,