Otomania.com - Segala cara dilakukan oleh orang yang telah kencanduan bermain judi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Ari Setiawan (27) menggelapkan sebuah unit mobil untuk modal judi online.
Kemenangan pun tak didapatkannya dan Ia harus berurusan dengan polisi.
Melansir dari sripoku.com Ari harus berurusan dengan polisi atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.
Baca Juga: Tangan Masih Diikat, Pelaku Penggelapan Motor Lari dari Kantor Polisi
Wiraswasta yang berlamat di Perumahan Kopri RSS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU kini sudah meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH yang dikonfirmasi Sabtu (16/11/2019) mengatakan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB mobil Xenia sudah diamankan polisi.
Kapolres yang juga didampingi Kasub Humas Polres OKU Kompol Rachmadhaji menjelaskan, pelaku ditahan tanggal 15 November 2019 atas laporan Nazarudin bin Riduan ( 50) Karyawan PTP Mitra Ogan Jalan Mukmin.
Menurut keterangan pelapor, pada hari Jumat 11 Oktober 2019 pukul 21.00 pelaku datang ke rumah korban di Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU untuk merental atau menyewa mobil milik korban.