Jual Daihatsu Xenia Rp 21 Juta, Duit Ludes Buat Main Judi Online, Mobil Dicari yang Punya

Parwata - Sabtu, 16 November 2019 | 17:00 WIB

Tersangka penipuan dan penggelapan mobil saat dijemput Kanit Pidum Ipda Karbiyanto di Tangerang. (Parwata - )

Perjanjiannya pembayaran sewa Rp 350.000, - / hari dan pelaku mau merental selama dua hari.

Saat itu pelaku baru membayar Rp 500.000, sisanya Rp 200.000 akan dibayar setelah pulang waktu mengembalikan mobil.

Setelah terjadi kesepakatan, pemilik mobil menyerahkan satu unit mobil Daihatshu Xenia nopol BG 1627 YA, warna hitam metalic, tahun 2011, nomor rangka : MHKV1BA2JBK117514, nomor mesin : DJ39047.

Setelah kunci berpindah tangan, pelaku membawa mobil tersebut hingga sampai jatuh tempo belum juga dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan

Selanjutnya korban melaporkan kasus ini tersebut ke Polres OKU.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat.

Pada Kamis ( 14 /11/2019) pukul 23.00 polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Tangerang Selatan atas kerjasama dengan Polsek Curuq Kota Tanggrang Selatan.

Kemudian Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK bersama Kanit Pidum Polres OKU Ipda Karbiyanto melakukan penjemputan pelaku untuk dibawa ke Mapolres OKU.