Otomania.com – Akibat pemalsuan surat penitipan barang bukti, dua pegawai Pengadilan Negeri Bale Bandung jadi tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan sindikat maling mobil yang diungkap Polda Jabar melibatkan 11 tersangka dan barang bukti 42 mobil berbagai merek.
Kedua pegawai itu belakangan terlibat dengan sindikat pencurian tersebut.
Keduanya mengeluarkan surat penitipan barang bukti supaya terkesan mobil curian itu barang bukti dalam proses pengadilan.
Baca Juga: Modus Baru Pencurian Mobil, Malingnya Sudah Semakin ‘Melek’ Teknologi
Humas PN Bale Bandung, Ipong IH membenarkan dua pegawainya diringkus Polda Jabar.
"Keduanya memang pegawai PN Bale Bandung. Satu ASN dan satu lagi pegawai honorer," ujar Ipong saat dihubungi Senin (11/10/2019).
Saat ini, kedua pegawai tersebut sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Jabar untuk keperluan penyidikan bersama 11 tersangka lainnya.
"Kami memang sudah tahu dan keduanya sudah diberi pembinaan serta diberi tindakan (sanksi) pada yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Komplotan Pencurian Mobil Ditangkap Berkat Sinyal GPS
Dalam menjalankan aksinya, kedua pegawai menggunakan kop surat hingga stempel Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Hanya saja, surat itu tidak diregister dalam sistem administrasi surat.
"Kalau sistem administrasi persuratan di kami sudah dibuat baku. Sudah tidak mungkin bisa dimanipulasi. Cuma kan kedua pegawai ini melakukannya di luar sistem, menggunakan surat hingga stempel pengadilan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Pegawai Pengadilan Negeri Bale Bandung Terlibat Sindikat Maling Mobil,