Pajak Kendaraan Mati? Pemprov Jabar Siap Bebaskan Dendanya Lho, Catat Nih Tanggalnya

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 7 November 2019 | 16:40 WIB

Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan. (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Otomania.com - Warga Jawa Barat (Jabar) sedang mendapatkan kabar baik nih.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap membebaskan denda pajak kendaraan kalian lho.

Pemprov Jabar membebaskan denda untuk semua tunjakan pajak dan memberi diskon untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 10 November 2019 hingga 10 Desember 2019.

Baca Juga: Sudah Didiskon Masih Bandel Nunggak Pajak Kendaraan, Ini Ganjarannya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko mencontohkan untuk kendaraan yang menunggak pajak dua, tiga, atau empat tahun, cukup membayar pajaknya saja tanpa perlu membayar dendanya.

"Kemudian yang misalnya sudah 5 tahun atau lebih, sampai 10 tahun, belum bayar pajak kendaraan, dapat semacam amnesti gitu, ya, cukup bayar pajak 4 tahun, pokoknya saja. Dendanya tidak usah juga," kata Hening Widiatmoko di Gedung Sate dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (6/11/2019).

IST
Pemprov Jabar bebaskan denda dan beri diskon pajak kendaraan.

Pembebasan denda dan diskon pajak ini, katanya, adalah upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak.

Selain itu, Pemprov Jabar pun punya tugas tambahan untuk menambah pendapatan di APBD Perubahan 2019.

Baca Juga: Jakarta Kapan? Banten dan Bali Sudah Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

"Tanggal 10 nanti bisa dilalukan juga itu lewat e-Samsat atau Samsat J'bret. Nanti dicek, denda sudah dikosongkan bagi yang nunggak. Kalau dibayar, ini luar biasa. ujar Hening.

"Contoh harusnya bayar 7 tahun, jadi cuma bayar 4 tahun. Tapi tetap ketika 5 tahunan, Undang-undang menyatakan harus ganti STNK, mendaftar ulang lagi STNK, harus dicek fisik lagi. Nah, itu proses untuk yang ke depan tetap dibayar setahun," tambahnya.

Di Jawa Barat, katanya, jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau menunggak pajak, berjumlah sekitar 4,9 juta kendaraan, dari total kendaraan di Jabar mencapai sekitar 16 juta kendaraan.

Angka tersebut termasuk kendaraan rusak, hilang, dan kredit macet, yang tidak dilaporkan.

Hening mengatakan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengantisipasi penurunan pendapatan pajak untuk kendaraan baru di Jabar

Hal ini akibat adanya penurunan angka penjualan kendaraan tahun ini.

Hening mengatakan pihaknya mengadakan forum diskusi beberapa waktu lalu dan dalam kesempatan tersebut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan bahwa pada triwulan ketiga itu baru 730.000 kendaraan terjual dari target penjualan 1,1 juta kendaraan secara nasional.

"Sehingga maksimal hanya satu juta kendaraan, jadi ada deviasi 100.000. Kami membayangkan itu akan berimbas ke Jawa Barat." ucap Hening.

"Pendapatan yang harus kami kejar itu kalau dihitung-hitung masih kurang berapa persen. Dan tentu jalan lain yang bisa kami lakukan adalah gerakan bebas denda dan ini khusus untuk PKB saja, bukan BBN," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Asyik, Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan & Ada Diskon Bagi yang Menunggak, Mulai 10 November