Pajak Kendaraan Mati? Pemprov Jabar Siap Bebaskan Dendanya Lho, Catat Nih Tanggalnya

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 7 November 2019 | 16:40 WIB

Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan. (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Otomania.com - Warga Jawa Barat (Jabar) sedang mendapatkan kabar baik nih.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap membebaskan denda pajak kendaraan kalian lho.

Pemprov Jabar membebaskan denda untuk semua tunjakan pajak dan memberi diskon untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 10 November 2019 hingga 10 Desember 2019.

Baca Juga: Sudah Didiskon Masih Bandel Nunggak Pajak Kendaraan, Ini Ganjarannya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko mencontohkan untuk kendaraan yang menunggak pajak dua, tiga, atau empat tahun, cukup membayar pajaknya saja tanpa perlu membayar dendanya.

"Kemudian yang misalnya sudah 5 tahun atau lebih, sampai 10 tahun, belum bayar pajak kendaraan, dapat semacam amnesti gitu, ya, cukup bayar pajak 4 tahun, pokoknya saja. Dendanya tidak usah juga," kata Hening Widiatmoko di Gedung Sate dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (6/11/2019).

IST
Pemprov Jabar bebaskan denda dan beri diskon pajak kendaraan.

Pembebasan denda dan diskon pajak ini, katanya, adalah upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak.

Selain itu, Pemprov Jabar pun punya tugas tambahan untuk menambah pendapatan di APBD Perubahan 2019.