Beli Kendaraan Bekas Sudah Diblokir Pemilik Lama, Ini yang Harus Dilakukan

Indra Aditya - Kamis, 7 November 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi dealer motor bekas (Indra Aditya - )

Otomania.com - Dalam membeli kendaraan seken, jangan hanya melihat penampilannya saja.

Pembeli perlu pertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Biasanya, pembeli menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, dari penampilan sampai dengan STNK yang tidak bermasalah atau sudah diblokir.

Namun, jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.

Baca Juga: Wajib Waspada Saat Gadaikan Kendaraan Bermotor, Banyak Badan Gadai Bodong!

Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik baru tentu tidak bisa melakukan sistem tembak.

"Kalau sudah diblokir sudah tidak bisa. Karena secara sistem tidak bisa seperti itu," kata Kompol Arif dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

"Mangkanya segera dilakukan pemblokiran, supaya tidak ada oknum yang mencoba memalsukan KTP dari si pemilik. Jadi kalau KTP-nya dipalsukan terkadang namanya human error lalu diproses padahal hanya ingin mengelabui petugas," sambung dia.

Bahkan, Arif mengaku kejadian tembak KTP masih kerap terjadi di lapangan.