Baca Juga: Soal STNK Elektronik, Pengamat Sebut Jangan Beratkan Pemilik Kendaraan
"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.
Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
1. STNK asli dan fotokopinya
2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
Baca artikel serupa di (GridOto.com)