Otomania.com - Keberadaan badan gadai di Indonesia memang sudah menjamur.
Salah satu barang yang sering digadaikan adalah kendaraan bermotor dari motor, mobil, hingga truk.
Namun perlu berhati-hati dalam menggadaikan kendaraan bermotor.
Pasalnya Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Cuma Gara-gara Gadai Motor, Parang Diayun, Tangan Korban Putus
Ke-68 entitas gadai tersebut beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menjelaskan berdasarkan laporan di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, temuan gadai ilegal tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019.
Menurutnya kehadiran badan gadai swasta ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kami juga melihat potensi penggelapan barang gadai, padahal dalam aturan tidak boleh barang gadai tapi digadaikan kembali. Apalagi, kalau gadai ilegal bisa saja barang digunakan untuk apa kemudian mereka kabur,” ungkap Tongam dilansir dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Miris, Remaja Kecanduan Judi Online, Toyota Avanza Tetangga Digadaikan
Ia menambahkan adanya ketidak-transparanan menentukan harga barang gadai.
Dan juga peneratapan bunga yang terlalu tinggi juga berpotensi merugikan masyarakat.
Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya penaksir gadai yang terstandarisasi.
Selain itu tidak adanya ilmu dalam menaksir harga juga rawan pemberi pinjaman tertipu dalam transaksi ini.
Baca Juga: Tega, Karena Motor Digadai, Suami Bacok Istri Hingga Nyaris Tewas
Contohnya menaksir harga Honda PCX versi impor dengan lokal yang disamakan ataupun dengan PCX Hybrid.
Meski sama model, namun base price dari ketiganya tentu tak bisa disamakan.
Lalu contoh lagi penaksiran harga Toyota Alphard antar generasi hingga perbedaan Toyota Alphard 2,5 dengan 3,5.
Tentunya masing-masing model memiliki range harga yang berbeda-beda.
Baca Juga: Sewa Mobil Gak Sanggup Bayar, Kijang Kapsul Sewaan Malah Digadaikan
Namun untuk menyelesaikan masalah ini Tongam mengaku belum bisa membawa kasus pegadaian tanpa izin ini ke ranah hukum yang lebih jauh.
Mereka hanya mampu memerintahkan pegadaian tanpa izin untuk mengajukan izin ke OJK.
Penyebabnya adalah tidak adanya Undang-undang (UU) terkait pegadaian tanpa izin ini.
Sedangkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian baru bisa menindak pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Ngaku Orang Pemda, 3 Pelaku Gadai 49 Mobil, Untung Sampai Rp 60 Juta/Unit
“Belum ada gadai swasta [diseret ke jalur hukum] karena tidak ada UU-nya. Kegiatan ini bersifat material, artinya harus ada pengaduan adanya penipuan oleh pegadaian baru bisa ditindak,” katanya.
Artikel ini mengkutip dari Kontan.co.id dengan judul "Hingga Oktober, Satgas Waspada Investigasi menemukan 68 Entitas Gadai Ilegal"