Namun untuk menyelesaikan masalah ini Tongam mengaku belum bisa membawa kasus pegadaian tanpa izin ini ke ranah hukum yang lebih jauh.
Mereka hanya mampu memerintahkan pegadaian tanpa izin untuk mengajukan izin ke OJK.
Penyebabnya adalah tidak adanya Undang-undang (UU) terkait pegadaian tanpa izin ini.
Sedangkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian baru bisa menindak pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Ngaku Orang Pemda, 3 Pelaku Gadai 49 Mobil, Untung Sampai Rp 60 Juta/Unit
“Belum ada gadai swasta [diseret ke jalur hukum] karena tidak ada UU-nya. Kegiatan ini bersifat material, artinya harus ada pengaduan adanya penipuan oleh pegadaian baru bisa ditindak,” katanya.
Artikel ini mengkutip dari Kontan.co.id dengan judul "Hingga Oktober, Satgas Waspada Investigasi menemukan 68 Entitas Gadai Ilegal"