Otomania.com - Seiring kemajuan teknologi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi demi kemudahan bagi masyarakat.
Kali ini mereka berencana menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik pada tahun 2021 mendatang.
Menanggapi akan diluncurkannya STNK berbentuk baru, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, memang sudah waktunya beralih ke dunia digital.
"Rencana Polri akan menerbitkan STNK dalam bentuk kartu tidak menyalahi Peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dari aspek hukum dapat dibenarkan," kata mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini dilansir dari GridOto.com, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Setelah Smart SIM, Korlantas Akan Meluncurkan e-STNK, Begini Bentuknya
"Apalagi jika kita hubungkan dengan era digitalisasi yang sekarang sedang tren dan sesuai perkembangan teknologi," sambung dia.
Subtansinya bahwa STNK bisa berbentuk surat/ kertas atau bentuk lain.
Budiyanto mengaku, dalam Undang-Undang, pengertian STNK ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi (Pasal 1 angka 9).
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik akan diberikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Baca Juga: Perlukah STNK Pada Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Penjelasannya
Tak hanya itu, STNK juga berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik.
Hanya saja, lanjut Budiyanto, yang perlu dipertimbangkan sebelum rencana tersebut dimulai perlu adanya pengkajian yang mendalam dari beberapa aspek.
"Misalnya aspek hukum, sosial dan ekonomi. Karena ini akan berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum," ucapnya.
Jika dilihat dari dari aspek sosial dan ekonomi, bagaimana nantinya penerimaan masyarakat terhadap program tersebut dan berapa besar biaya yang akan dibebankan oleh pemilik kendaraan terhadap biaya Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tentunya jangan sampai memberatkan para pemilik kendaraan," ucapnya.