Soal STNK Elektronik, Pengamat Sebut Jangan Beratkan Pemilik Kendaraan

Indra Aditya - Senin, 4 November 2019 | 16:10 WIB

Bentuk e-STNK yang akan diterapkan nanti (Indra Aditya - )

 

Otomania.com - Seiring kemajuan teknologi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi demi kemudahan bagi masyarakat.

Kali ini mereka berencana menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik pada tahun 2021 mendatang.

Menanggapi akan diluncurkannya STNK berbentuk baru, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, memang sudah waktunya beralih ke dunia digital.

"Rencana Polri akan menerbitkan STNK dalam bentuk kartu tidak menyalahi Peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dari aspek hukum dapat dibenarkan," kata mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini dilansir dari GridOto.com, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Setelah Smart SIM, Korlantas Akan Meluncurkan e-STNK, Begini Bentuknya

"Apalagi jika kita hubungkan dengan era digitalisasi yang sekarang sedang tren dan sesuai perkembangan teknologi," sambung dia.

Subtansinya bahwa STNK bisa berbentuk surat/ kertas atau bentuk lain.

Budiyanto mengaku, dalam Undang-Undang, pengertian STNK ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi (Pasal 1 angka 9).

Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik akan diberikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).