Otomania.com – Tidak bisa dipungkiri keberadaan ojek online memang sangat membantu para konsumen, namun juga menimbulkan masalah social baru.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan agar pemerintah membatasi mobilitas ojek online hanya di lingkungan perumahan dalam rangka menekan angka kecelakaan.
"Hanya yang harus dibatasi adalah mobilitasnya. Di perkotaan, sepeda motor komersial angkut penumpang seharusnya beroperasi di kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data Korlantas Polri, lebih dari 70 persen angka dan korban kecelakaan berasal dari sepeda motor.
Dengan demikian sepeda motor rentan mengalami kecelakaan.
Baca Juga: Oknum Driver Ojol Nakal, Setahun Lebih Lakukan Order Fiktif, Sehari 120 Transaksi
Sedangkan di perkotaan, ojek online untuk penumpang, terutama di Jakarta, telah menjadi masalah sosial baru seperti:
- parkir di sembarang tempat termasuk di atas trotoar,
- menerobos palang pintu perlintasan kereta api,
- pegang telepon genggam di atas motor berjalan,
- beroperasi di atas trotoar,
- ditegur aparat hukum jika melanggar cenderung melawan dan bertindak kasar.
Di beberapa kota mancanegara juga beroperasi ojek motor. Ada aturan pasti, katanya, tidak semua jenis sepeda motor dapat dapat digunakan sebagai ojek penumpang namun tidak sebanyak di Indonesia.
Contohnya kota-kota di China, warganya menggunakan sepeda listrik dan membatasi gerak sepeda motor.
Baca Juga: Inspiratif! Kuliah S2 Sambil Ngojol, Tamam Lulus Cum Laude dan Kini Kejar Doktoral
Sedangkan di Jepang yang merupakan produsen sepeda motor paling banyak di Indonesia, warganya enggan menggunakan sepeda motor dan lebih menyukai transportasi umum.
Djoko juga tidak menyarankan agar ojek online penumpang dilarang sepenuhnya, mengingat masih terdapat wilayah-wilayah di Indonesia yang sulit menyediakan transportasi umum dikarenakan kendala geografis atau hanya ditujukan untuk kebutuhan tertentu.
Misalnya, lanjut dia, sepeda motor di Kabupaten Probolinggo hanya digunakan untuk mengantar pelajar ke sekolah dan mendapat pembinaan dari Dinas Perhubungan setempat.
Di daerah pergunungan, penggunanya tidak banyak sehingga pemerintah daerah menganggap lebih efisien memanfaatkan jasa sepeda motor.
Sementara di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua, sepeda listrik digunakan sebagai ojek penumpang.
Baca Juga: Apes, Driver Ojol Terima Order Fiktif Makanan Rp 660 Ribu, Netizen Simpati
Demikian pula di beberapa daerah di Indonesia yang warganya terpencar di daerah pegunungan, sementara kemampuan mengadakan transportasi umum masih banyak kendala, keberadaan ojek sepeda motor masih diperlukan.
"Pemerintah wajib menyelenggarakan transportasi umum sesuai amanah UU LLAJ. Munculnya ojek motor menandakan kelalaian pemerintah menyediakan transportasi umum yang layak guna bagi masyarakat," kata Djoko.
Dia juga menambahkan bahwa percepatan penataan transportasi umum, pembatasan mobilitas ojek online untuk penumpang, dan mengatur ulang industri sepeda motor perlu dilakukan.
Tujuannya, agar angka kecelakaan sepeda motor bisa ditekan dan dengan sendirinya ojek online untuk penumpang dapat berkurang. Masyarakat pun bakal beralih menggunakan transportasi umum.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Perlu Batasi Mobilitas Ojek Online Hanya di Lingkungan Perumahan, Ini Alasannya,