Otomania.com - Berkendara sambil merokok merugikan tak cuma individu tapi orang lain.
Hal ini karena abu rokok bisa membahayakan pengendara lai.
Namun masih banyak yang tak memperdulikan hal tersebut.
Kadang jika pengendara motor tersebut yang merokok diingatkan, malah bisa menimbulkan masalah baru.
Baca Juga: Bukan Cuma Pemotor, Pengendara Mobil Juga Bakal Kena Denda Kalau Merokok
Seperti insiden yang diunggah akun Instagram ndrobeii satu ini.
Terlihat dua orang lelaki pengendara motor terlibat adu mulut dan nyaris baku hantam.
Mereka adu mulut di tepi jalan setelah salah satu di antaranya terkena percikan api dari puntung rokok yang berasal dari pengendara yang lain.
Tapi, saat diberi tahu untuk tidak merokok sambil berkendara, pelaku justru mengeluarkan kalimat dengan nada tinggi.
Baca Juga: Resmi Larangan Merokok Sambil Berkendara, yang Dibonceng Gimana?
Ia menanyakan adakah aturan yang melarangnya untuk merokok sambil mengendarai sepeda motor, atau adakah undang-undangnya?
Sayangnya, pengendara yang dikenai abu rokok tersebut tidak bisa mengungkapkan pasal berapa tentang aturan merokok sambil berkendara tersebut.
Padahal aturan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada Pasal 6 salah satu poinnya berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Selain itu menurut pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa denda untuk pelanggar paling banyak Rp 750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan.