Ia menanyakan adakah aturan yang melarangnya untuk merokok sambil mengendarai sepeda motor, atau adakah undang-undangnya?
Sayangnya, pengendara yang dikenai abu rokok tersebut tidak bisa mengungkapkan pasal berapa tentang aturan merokok sambil berkendara tersebut.
Padahal aturan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada Pasal 6 salah satu poinnya berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Selain itu menurut pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa denda untuk pelanggar paling banyak Rp 750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan.