Ini Alasan Mengapa 70 Persen Pembeli Motor Seken di Jakarta Belum Balik Nama

Indra Aditya - Selasa, 8 Oktober 2019 | 20:00 WIB

Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko saat pidato dalam acara MOTOR Plus Award 2019. (Indra Aditya - )

Otomania.com - Ternyata banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau balik nama di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko.

Yuandi juga mengungkapkan, angkanya terbilang cukup besar, yakni pada kisaran 35 sampai 40 persen.

"Hampir 70 persennya adalah dari kendaraan roda dua," ujarnya saat ditemui di acara MOTOR Plus Award (MPA) 2019, yang diselenggarakan di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta Barat, Selasa (8/10/2019).

Menurut Yuandi, pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang ini dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Biar Enggak Lupa, Ini Tarif Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta

"Tapi kayaknya yang paling dominan itu adalah karena kesibukan, sehingga terlupakan," sambungnya.

Yuandi melanjutkan, melalui momen MOTORPlus Award 2019 ini ia meminta kepada media sebagai stake holder bisa menyebarluaskan info tersebut.

Jadi, lanjut dia, ini masih menjadi tantangan bersama untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mengurangi banyaknya tunggakan tersebut, maka mulai pertengahan September 2019 lalu, diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pajak BBN di Jakarta Bakal Naik 2,5 Persen, Mulai Oktober

Isal/GridOto.com
Ilustrasi. STNK dan Pelat Nomor.

Potongan tersebut diberikan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga mencapai 50 persen.

"Jadi untuk kendaraan kedua itu untuk motor seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," imbuhnya

Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga tahun 2012.

"Lalu, kendaraan yang belum bayar pajak dan belum daftar ulang dari tahun 2013 hingga 2016, maka potongan bea balik nama dikurangi 25 persen," jelasnya.

Serta, tambah dia, dibebaskan dari sanksinya.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Waduh! 70 Persen Pembeli Motor Seken di Jakarta Belum Balik Nama, Ini Alasannya