Ini Alasan Mengapa 70 Persen Pembeli Motor Seken di Jakarta Belum Balik Nama

Indra Aditya - Selasa, 8 Oktober 2019 | 20:00 WIB

Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko saat pidato dalam acara MOTOR Plus Award 2019. (Indra Aditya - )

Baca Juga: Jangan Kaget! Pajak BBN di Jakarta Bakal Naik 2,5 Persen, Mulai Oktober

Isal/GridOto.com
Ilustrasi. STNK dan Pelat Nomor.

Potongan tersebut diberikan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga mencapai 50 persen.

"Jadi untuk kendaraan kedua itu untuk motor seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," imbuhnya

Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga tahun 2012.

"Lalu, kendaraan yang belum bayar pajak dan belum daftar ulang dari tahun 2013 hingga 2016, maka potongan bea balik nama dikurangi 25 persen," jelasnya.

Serta, tambah dia, dibebaskan dari sanksinya.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Waduh! 70 Persen Pembeli Motor Seken di Jakarta Belum Balik Nama, Ini Alasannya