Biar Enggak Lupa, Ini Tarif Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta

Indra Aditya - Rabu, 2 Oktober 2019 | 20:00 WIB

Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK (Indra Aditya - )

Otomania.com - Saat akan membeli kendaraan baru, tidak sedikit konsumen yang mempertimbangkan pajak progresif.

Melansir dari Kompas.com, khusus wilayah DKI Jakarta, pajak progresif ini berlaku atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Misalnya punya dua unit mobil dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama, maka otomatis akan terkena pajak progresif.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat ibu kota agar tidak terkena pajak progresif.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pajak BBN di Jakarta Bakal Naik 2,5 Persen, Mulai Oktober

Caranya, mereka diimbau untuk memiliki satu mobil dan satu motor saja.

Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu.

Sebagai gantinya, masyarakat ibu kota bisa beralih memanfaatkan transportasi umum.

"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ujarnya.

Tarif pajak kendaraan baik motor maupun mobil dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.