Biar Enggak Lupa, Ini Tarif Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta

Indra Aditya - Rabu, 2 Oktober 2019 | 20:00 WIB

Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK (Indra Aditya - )

Baca Juga: Nah! Kejar Penunggak Pajak BPRD Gandeng KPK, Bisa 'Disandera' 6 Bulan

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Kemudian untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Besaran tarif itu sudah tertulis dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Gimana nih warga Jakarta? Jadi pikir-pikir ulang kan sebelum beli kendaraan baru lagi?

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta"