Otomania.com - Beberapa waktu lalu telah diumumkan tentang akan digantinya warna dasar pelat nomor kendaraan.
Penggantian warna dasar Tanda nomor kendaran bermotor (TNKB) diumumkan oleh Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri)
Pada pelat nomor pribadi yang memiliki warna dasar hitam, dengan tulisan huruf dan angka berwarna putih.
Wacananya warna tersebut akan menjadi berubah dengan berlatarkan warna dasar putih.
Baca Juga: Ini Alasannya, Kenapa Bus Ini Akan Gunakan Warna Pelat Nomor Hijau
Tetapi, nyatanya tidaklah seperti yang di dalam wacana tersebut.
Pelat nomor yang baru tidak berwarna latar putih, melainkan tetap hitam.
Seperti tampak pada foto di bawah ini, plat nomor ini merupakan plat nomor mobil keluaran terbaru bulan September 2019 dan berlaku hingga September 2024.
Warna latarnya memang hitam, lalu dimana bedanya?
Baca Juga: Sering Lihat Pelat Nomor dengan Huruf RFS, RFP atau RFD, Sudah Tahu Artinya Belum?